Delangi.com – Air merupakan kebutuhan paling mendasar yang ada dalam kehidupan manusia. Air bersih menjadi unsur dasar terpenting bagi kebutuhan masyarakat untuk di konsumsi, sanitasi dan juga kesehatan masyarakat. Namun juga yang sering terabaikan.
Desa Silang juga di kenal dengan nama uniknya, yang ketika orang-orang mendengar nama desa Silang ada sesuatu yang lucu terlintas di kepala mereka. Barangkali Hal inilah yang menjadi keunikan tersendiri dari nama desa kami.
Sudah hampir 10 tahun lebih masyarakat desa Silang kehilangan air bersih (Air Pam) mereka hanya mengambil air yang mengalir keluar dari rimbunnya pohon sagu, masyarakat desa Silang menamainya Aer bak.
Pohon sagu yang airnya mengalir deras keluar dari rerumputan hijau merona menjadikannya salah satu sumber mata air yang paling diminati masyarakat untuk di konsumsi.
Dahulu air bak yang sumber airnya keluar dari pohon sagu merupakan sumber mata air utama bagi masyarakat desa silang hingga hari ini. Namun, seiring berjalannya waktu warga desa Silang menggunakan daun pohon sagu sebagai pelindung rumah dari hujan, serta teriknya matahari, yang akhirnya mempengaruhi kerentanan Sumber daya air akibat deforestasi.
Situasi seperti ini menciptakan ancaman serius terhadap ketersediaan dan keberlanjutan air bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Apalagi Air Bak merupakan sumber mata air satu-satunya yang di konsumsi masyarakat desa Silang. Setiap pagi hingga sore masyarakat desa Silang ramai-ramai datang mengambil air, ada yang pakai mobil, motor, Gerobak Hingga yang berjalan pun hadir mengambil air untuk di konsumsi.
Situasi seperti inilah yang masyarakat desa Silang merindukan kehadiran air bersih (AIR PAM) serta membutuhkan perhatian penuh pemerintah sebagai tempat keluh kesahnya masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan PDAM diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.
Ketersediaan dan Pengelolaan Air Bersih Tanggung Jawab siapa?
Permasalahan penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sejatinya tidak terlepas dari peran pemerintah. Tanggungjawab dalam penyediaan air bersih ada di pundak Negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi; bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena air merupakan kepemilikan umum, maka Negara lah yang berkewajiban untuk mengelolanya sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Apalagi menghitung untung rugi dalam pengelolaannya.
Barangkali dengan tulisan ini, pemerintah kabupaten Hingga desa peka terhadap kebutuhan dasar terpenting bagi masyarakatnya. Sebab, sebagai manusia kita butuh manusia lain untuk menjadi manusia.



Tinggalkan Balasan