Ternate, Delangi.com – Tim Kuasa Hukum Nazlatan Ukhra Kasuba resmi melaporkan sebuah akun TikTok bernama @avicenna7272, yang diduga merupakan akun palsu (fake account), ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan penyebaran informasi bohong serta pencemaran nama baik terhadap klien mereka.
Laporan ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan serta menanggapi informasi yang beredar di dunia digital.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Bahmi Bahrun, S.H., menjelaskan bahwa akun tersebut mengunggah video yang mem-framing seakan-akan Nazlatan Ukhra Kasuba bermain handphone saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara pada Jumat, 7 November 2025. Padahal, berdasarkan rekaman resmi yang dapat dicek publik, kliennya justru menyimak jalannya pidato dengan baik.
“Tindakan tersebut jelas merupakan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencederai kehormatan klien kami. Ini telah memenuhi unsur Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” tegas Bahmi.
Tim Kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, S.H., menambahkan bahwa akun TikTok tersebut diduga tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengubah bentuk dokumen elektronik dengan memberikan efek buram pada wajah klien dan mengubah suara dalam dua video.
Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, yang mengatur larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Sementara itu, Desy Karinina Buamona, S.H., menilai tindakan akun tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi klien. Ia menduga video direkam secara diam-diam selama rapat, lalu dijadikan bahan ejekan di media sosial sehingga memicu kesalahpahaman publik.
Ia juga menyoroti bahwa unggahan tersebut berpotensi menimbulkan rasa benci terhadap klien, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa salah satu alasan laporan ini dilayangkan adalah untuk membuka identitas pihak yang diduga berada di balik akun fake tersebut.
“Siapakah oknum dibalik akun Fake Account @avicenna7272 ini? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab oleh penegak hukum agar publik mendapatkan kejelasan dan tidak terus-terusan disuguhi informasi yang memanipulasi fakta,” ujar Bahmi.
Menurutnya, penyelidikan terhadap identitas pengguna akun palsu menjadi langkah kunci untuk menghentikan praktik penyebaran hoaks dan manipulasi video yang merugikan banyak pihak, khususnya pejabat publik yang menjalankan tugasnya.
Tim kuasa hukum berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan tegas.
“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta teliti dalam menyerap informasi,” tutup bahmi.



Tinggalkan Balasan