Halmahera Selatan, Delangi.com – Kepala Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Supriadi Suleman diduga menyalahi aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Sebagian dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik desa justru digunakan untuk membayar gaji perangkat desa (Kaur).
Akibat pengalihan dana tersebut, hingga menjelang akhir tahun 2025, tidak satu pun program fisik desa terlaksana. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan desa.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, dana proyek fisik dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ketuanya pun dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. “Langkah ini jelas bentuk kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah desa,” ujar Subhan M. Lakoda, Ketua Umum HIPMAL.
Subhan menegaskan, penggunaan dana fisik untuk pembayaran gaji bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas mengatur pemisahan antara dana pembangunan dan belanja rutin. “Seyogianya, dana fisik digunakan sesuai peruntukannya, bukan dialihkan sesuka hati,” katanya.
Tindakan tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Himpunan Pelajar Mahasiswa Liboba Hijrah (HIPMAL), yang sejak awal menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan desa tahun berjalan.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi dan kondisi lapangan. Jika benar dana fisik digunakan untuk membayar gaji perangkat, itu pelanggaran serius,” tegas Subhan, Ketua Umum HIPMAL.
HIPMAL juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat tidak menutup mata. “Harus ada langkah tegas, entah itu penyelidikan atau audit lapangan. Jangan dibiarkan seolah-olah tidak ada masalah,” ujar Subhan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Liboba Hijrah, Supriadi Suleman, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak mendapat tanggapan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah. Sebab, penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik.



Tinggalkan Balasan