Delangi.com – Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu, 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap 11 orang warga dari Maba Sangaji dengan hukuman kurungan antara 4 hingga 7 bulan.

Jaksa Komang Noprizal menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT. Position, sebagaimana ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos dan 108/Pid.Sus/2025/PN Sos, terdakwa seperti Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal dituntut hukuman 6 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani.

Sementara untuk perkara nomor 109/Pid.B/2025/PN Sos, terdakwa Sahil Abubakar dituntut 7 bulan kurungan. Sedangkan Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin masing-masing dituntut 4 bulan kurungan, dengan pengurangan masa penahanan yang sudah dilalui. Semua terdakwa diinstruksikan tetap ditahan selama proses selanjutnya.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), Wetub Toatubun, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan upaya negara dan korporasi untuk membungkam kritik masyarakat adat yang menolak kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada fakta atau keterangan saksi yang mendukung dakwaan bahwa ke-11 warga tersebut bersalah sesuai pasal yang disangkakan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter