Delangi.com – Kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur terus diusut Kejaksaan Negeri Haltim. Tersangka AH alias Aditya tak hanya dijerat pasal pembunuhan, tapi juga terancam hukuman mati karena sederet tindak pidana lain.

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, mengatakan berkas perkara yang masuk tahap I menunjukkan adanya dugaan tindak pidana tambahan. “Setelah diteliti, ada beberapa perbuatan lain. Kami sudah koordinasi dengan Polres untuk penyusunan berkas baru,” ujar Satria, Kamis (25/09/2025).

Selain membunuh korban KLP alias Karya, AH diduga terlibat praktik judi online. Ia bahkan memakai ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja ke BPS atas nama korban. “Karena itu, tersangka bisa dijerat pasal terkait judi online dan penyalahgunaan data pribadi berdasarkan UU ITE,” kata Satria.

Penyidik juga menemukan indikasi pencabulan terhadap korban. Kejaksaan meminta kasus itu dibuatkan berkas terpisah. “Ini pembunuhan yang sangat keji. Kami akan membuktikan seluruh perbuatan tersangka,” tegas Satria.

Ancaman hukuman bagi AH, menurut Satria, bisa mencapai pidana mati. “Tapi semua bergantung fakta persidangan,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 19 Juli 2025 lalu.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter