Delangi.com – Kritik terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan terus bermunculan. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (Partai Golkar) dan Deddy Yevri Hanteru Sitorus (PDI-P) menilai dokumen seperti ijazah seharusnya terbuka untuk publik agar masyarakat dapat mengenal lebih dekat calon pemimpinnya.
Ahmad Doli Kurnia, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menilai 16 dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi rahasia tidak termasuk kategori data sensitif. Menurut dia, keterbukaan justru memperkuat legitimasi calon pemimpin di mata rakyat.
“Soal berkelakuan baik, tidak pernah menjalani hukuman, atau soal ijazah, itu standar informasi warga negara. Itu bukan sesuatu yang classified, tidak harus disembunyikan. Apalagi untuk seorang presiden, makin banyak diketahui publik makin bagus,” kata Doli di Jakarta.
Senada, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menilai KPU melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi dengan menutup akses dokumen ijazah capres-cawapres. Ia menegaskan keterbukaan merupakan prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka. Dia dipilih publik, kades saja terbuka. Semua pejabat publik yang dipilih juga harus ada keterbukaan,” tegas Deddy.
Menurut Deddy, dokumen seperti ijazah merupakan bagian dari rekam jejak publik yang tidak semestinya dirahasiakan. “Kecuali harta kekayaan, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan semacamnya, seharusnya dokumen publik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dokumen itu hanya bisa dibuka jika calon yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Enam belas dokumen itu antara lain mencakup identitas diri, surat catatan kepolisian, surat kesehatan, laporan harta kekayaan, nomor pokok wajib pajak, daftar riwayat hidup, serta fotokopi ijazah.



Tinggalkan Balasan