Halmahera Utara, Delangi.com – Sejumlah warga Desa Kailupa, Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara, melaporkan mantan kepala desa, Markus Bawohe, serta istrinya yang kini menjabat sebagai penjabat kepala desa, Marta Musa, ke aparat penegak hukum.
Laporan disampaikan ke beberapa lembaga, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Polres Halut, hingga Inspektorat Daerah. Warga menilai ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama keduanya menjabat.
Sebelum membuat laporan resmi, warga lebih dulu membentangkan spanduk tuntutan di depan Kantor Kejari Halut pada Senin (8/9/2025).
Perwakilan warga, Glein Djaena, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap kepemimpinan Markus Bawohe dan Marta Musa. Menurut dia, selama menjabat keduanya tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kailupa,” ujar Glein.
Markus Bawohe diketahui menjabat kepala desa sekitar 18 tahun, sedangkan istrinya, Marta Musa, telah dua tahun menjabat penjabat kepala desa. Keduanya diduga kuat terlibat penyelewengan dana.
Glein menambahkan, Marta Musa berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif yang berprofesi sebagai guru di SD GMNI Kailupa. Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kailupa merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Warga pun meminta Bupati Halut, Dr Piet Hein Babua, segera mengevaluasi penjabat kepala desa maupun Ketua BPD Kailupa. “Kami berharap penegak hukum, baik Polres maupun kejaksaan, menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Glein.



Tinggalkan Balasan