Delangi.com – Dua pekan belakangan, negara seakan-akan goyah, semua rakyat marah, murkah dan melahirkan chaos. Chaos sendiri didefenisikan sebagai ketidakaturan.
Dalam pandangan fisika theory chaos keteraturan alam semesta dan objeknya dapat dideskripsikan baik oleh kosmologi maupun fisika. Namun, dari keteraturan itu terdapat segi atau aspek ketidakaturan atau fractal (patah) yang sulit dideskripsikan oleh matematika model aulklides dan kalkulus. Benoit Medelbrot mencoba menjelaskan objek kacau tersebut dengan teori fractal yang pada dasarnya merupakan cabang dari matematika.
Pandangan ini kemudian mengilhami Charles Samproft sehinggah mencetuskan teori hukum chaos, diantaranya ialah; hubungan sosial, termasuk hubungan hukum dibentuk berdasarkan hubungan kekuatan (power relation). Pihak-pihak yang membuat hubungan itu tidak memiliki kekuatan yang sama atau seimbang, dan pada waktu pelaksanaan hubungan itu masing-masing mendasarkan pada pendapat mereka secara subjetif.
Dengan demikian ketigal hal tersebutlah yang bisa menimbulkan chaos. Namun perlu diingat, kondisi chaos itu pada akhirnya akan kembali pada keteraturan karena adanya kekuatan penarik (strange attractor) yang didalam dunia hukum sendiri disebut hukum dan kekuasaan negara.
Kedaulatan Rakyat
Secara konstitusi kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Sederhananya demikian, tetapi yang menjalankan kedaulatan tersebut diberikan kepada lembaga negara yaitu, yudikatif, eksekutif dan legislatif. Inilah yang disebut triaspolitika dalam pandangan Mostequieu.
Kekacauan terjadi belakangan minggu kemarin disebabkan karena kemarahan rakyat atas ketidakpuasan mereka terhadap lembaga eksekutif dan legislatif yang telah mereka percayakan untuk mentitipkan amanah dan tanggun jawab. Maka lahirlah chaos, ketidakteraturan tersebut hampir menular diseluruh pelosok negeri, rakyat murka dan sangat kecewa terhadap lembaga negara yang alih-alih membuat gaduh dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat.
Secara politism, insiden ini menunjukkan adanya krisis representasi. Demonstrasi yang lahir di depan DPR RI adalah bukti konkrit dari ketidakpuasan publik terhadap berbagai kebijakan yang kontroversi terhadap kesejahteraan rakyat. Alih-alih mendengar aspirasi, negara justru menampilkan wajah represif yang menimbulkan korban jiwa.
Hannah Arendt dalam On Violence (1970) membedakan antara kekuasaan dan kekerasan. Kekuasaan yang sah lahir dari konsensus rakyat, sementara kekerasan muncul ketika kekuasaan kehilangan legitimasi. Kekacauan ini adalah contoh bgaimana negara seharusnya hadir dengan kekuasaan demokrasi malah sebaliknya hadir sebagai kekerasan. Hal itu hanya memperdalam ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif ataupun eksekutif.
Dalam fisika, hukum perpindahan menjelaskan bagaimana sebuah benda berpindah dari satu titik ke titik lain dengan memperhatikan besaran arah dan jarak. Perpindahan tidak hanya soal jarak tempuh, melainkan juga arah yang menentukan posisi akhir suatu benda. Konsep ini dapat dianalogikan ke dalam dinamika sosial-politik, di mana masyarakat dan negara senantiasa mengalami proses perpindahan dari satu kondisi menuju kondisi lain.
Dalam konteks sosial-politik, perpindahan dapat dimaknai sebagai perubahan arah kebijakan, pergeseran kekuasaan, maupun transformasi nilai dalam masyarakat. Itulah mengapa chaos yang terjadi saat ini adalah akumulasi gaya, gaya tersebut bisa di maknai sebagai sebuah kebijakan yang kontaversi sehingga rakyat berusaha melakukan demontrasi yang sama dengan melahirkan perpindahan.
Sama halnya dengan fisika, di mana perpindahan dipengaruhi oleh gaya yang bekerja pada benda, perubahan sosial-politik juga dipengaruhi oleh berbagai “gaya” berupa faktor ekonomi, ideologi, tekanan publik, hingga kekuatan politik. Tanpa adanya gaya, sebuah benda akan tetap diam atau bergerak lurus beraturan; begitu pula masyarakat tanpa adanya dorongan sosial dan politik akan cenderung stagnan.
Perpindahan dalam fisika bersifat relatif, tergantung pada titik acuan. Demikian pula dalam politik: sebuah reformasi yang dianggap maju oleh sebagian kelompok mungkin dinilai mundur oleh kelompok lain, tergantung pada perspektif dan kepentingan. Relativitas perpindahan ini menunjukkan bahwa transformasi sosial-politik tidak pernah bersifat tunggal, melainkan selalu lahir dari dialektika berbagai sudut pandang.
Selain itu, hukum perpindahan dalam fisika menekankan bahwa posisi akhir ditentukan oleh arah dan besaran gaya. Jika gaya yang mendorong tidak terarah, perpindahan yang terjadi bisa tidak efisien atau bahkan kembali ke titik awal. Hal ini mencerminkan kondisi sosial-politik: tanpa visi dan arah kebijakan yang jelas, perubahan yang dihasilkan hanya berupa “gerak tanpa perpindahan”, yaitu aktivitas yang ramai namun tanpa hasil nyata dalam memperbaiki kehidupan masyarakat.
Arah Perjuangan
Desas-desus bubarkan DPR dapat mengganggu system pemerintahan saat ini narasi tersebut lahir atas respon beberapa anggota DPR RI yang blak-blakan menampakkan wajah aslinya ketika rapat paripurna. Hal tersebut menabrak etika mereka sebagai keterwakilan rakyat, secara politis ini memang anggap etis namun itu bukan sesuatu yang menguntungkan rakyat malah sebaliknya memicu kemarahan public.
Respon atas kemarahan public, pemerintah menjadikan polri sebagai pihak pengamanan yang di perhadapkan langsung dilapangan dengan rakyat ketika memprotes berbagai kebijakan dan ketidakpastian hukum yang seolah-olah melindungi para pejabat.
Polisi yang bertanggungjawab atas keamanan justru menampakkan secara flugar wajah aslinya, tagline “Polri Untuk Masyarakat” malah menjadi dalang jilid dua demostrasi berlangsung di seluruh penjuruh Indonesia. Kematian seorang Affan, ojol yang di lindas mobil Brimob membakar amarah public secara spotan dan kantor polisi serta gedung DPRD banyak terbakar.
Jika ia demikian, lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas chaos yang terjadi, apakah Pemerintah dan DPR atau Polri? Sementara lembaga negara ini sudah tidak lagi di percaya oleh publik. Dan perjuangan para demostran mau diarahakan ke mana?
Menurut Habermas, krisis legitimasi negara muncul ketika sistem politik tidak lagi mampu menjawab tuntutan masyarakat. Sementara itu, Gramsci menyebut masa krisis sebagai “interregnum”: ketika yang lama belum mati, tetapi yang baru belum lahir. Dalam konteks ini, kekacauan bukan sekadar kegagalan, melainkan ruang kontestasi tempat berbagai ide dan kekuatan sosial berkompetisi menentukan arah baru.
Tentu jika kita memakai kacamata Habermas, ketiga lembaga negara tersebut Pemerintah, DPR dan Polri mengalami krisis legitismasi di ruang public. Namun, ketika kita memaknai ini dalam pendekatan pandangan Gramsci, interregnum maka konflik yang piuer lahir dari gerakan public, bisa jadi dimanfatkan oleh kelompok tertentu yang ia sebut sebagai kekuatan sosial berkompetisi menentukan arah yang baru.
Dengan meminjam analogi hukum perpindahan dalam fisika, negara yang sedang kacau bisa dianalogikan sebagai benda yang terus bergerak, tetapi tidak mengalami perpindahan signifikan karena gaya yang bekerja saling meniadakan. Dan tentutnya untuk memindahkan benda dalam konotasi kekuasaan negara pastinya harus ada narasi usaha dan “mungkin” kelompok-kelompok tertentu yang menjadi aktor dan memanfaatkan stuasi chaos saat ini.
Oleh karena itu, untuk menarasikan kembali defenisi tentang sebuah negara tentunya, negara harus diarahkan pada pembentukan gaya dominan berupa visi kolektif–misalnya penguatan demokrasi substantif, pemerataan kesejahteraan, dan konsolidasi keadilan sosial.



Tinggalkan Balasan