Ternate, Delangi.com – Pemerintah Kota Ternate akan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Rabu, 27 Agustus 2025, di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate. Penandatanganan dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara mengenai hasil evaluasi rancangan perda tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menuturkan pengesahan RPJMD penting untuk memberikan landasan hukum bagi arah kebijakan pembangunan daerah. Menurut dia, RPJMD menjadi pedoman strategis yang akan dijabarkan ke dalam rencana kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:
RPJMD Provinsi Maluku Utara Disahkan

“Momentum ini penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama. Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan. Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana. Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing. Kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Rizal menambahkan, pengesahan perda tersebut bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sehingga kebijakan strategis dapat langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan OPD.

Acara pengesahan RPJMD akan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter