Delangi.com – Sebelas warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/8/2025). Agenda persidangan kali ini meliputi pembacaan nota keberatan (eksepsi) pada perkara nomor 109/Pid.B/2025/PNSos, serta pemeriksaan saksi untuk sepuluh perkara lainnya, mulai dari nomor 99/Pid.Sus/2025/PNSos hingga 108/Pid.Sus/2025/PNSos.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyatakan, kasus yang menjerat warga merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Mereka menilai para terdakwa sedang membela lingkungan dari kerusakan yang diduga dilakukan PT Position. Karena itu, persidangan seharusnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Pasal 66 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jelas melindungi masyarakat adat yang menyampaikan informasi, keberatan, atau pendapat di muka umum terkait masalah lingkungan. Kasus ini murni upaya membungkam warga,” kata tim advokasi dalam rilisnya.

Dalam pokok eksepsi, tim advokasi menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, dan lengkap. Pertama, perbuatan pidana para terdakwa tidak diuraikan secara rinci sesuai pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum dinilai keliru menerapkan pasal.

Persidangan hari itu menghadirkan lima saksi, terdiri dari dua anggota Polri (Polda Malut dan Polres Haltim), dua karyawan PT Position, serta tetua adat Maba Sangaji (Sangaji Maba). Dari keterangan saksi, tim advokasi menilai fakta di persidangan menguntungkan terdakwa.

Fakta pertama, sebelas warga tidak membawa senjata tajam untuk menyerang atau mengancam, melainkan sebagai kebiasaan warga ketika masuk kebun atau hutan. Kedua, mereka tidak melakukan unjuk rasa sebagaimana dakwaan, melainkan datang ke hutan adat untuk menyerahkan surat keberatan, tuntutan adat, dan menggelar ritual adat. Ketiga, saksi dari Sangaji Maba menegaskan bahwa tindakan para terdakwa adalah prosesi adat untuk menjaga hutan dan sungai Maba Sangaji.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mengakui sebelas terdakwa sebagai masyarakat adat yang memperjuangkan tanah, hutan, dan sungai mereka.

2. Menghentikan proses hukum perkara ini dengan alasan SLAPP berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023.

3. Memulihkan hak, harkat, dan martabat sebelas warga Maba Sangaji.

4. Menghentikan aktivitas pertambangan yang merampas tanah, hutan, dan sungai di Maba Sangaji.

“Tim advokasi mendesak PN Soasio segera menghentikan proses hukum dengan alasan SLAPP, memulihkan hak para terdakwa, dan menghentikan aktivitas tambang yang dianggap merampas tanah, hutan, dan sungai di wilayah adat tersebut,” tutupnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter