Delangi.com – Utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjol per Juni 2025 mencapai Rp 83,52 triliun, tumbuh 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring mencapai 25,06 persen secara tahunan dengan nilai total sebesar Rp 83,52 triliun,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Peningkatan ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman digital di tengah ketidakpastian ekonomi. Kendati demikian, OJK memastikan rasio kredit bermasalah (TWP90) secara agregat masih terkendali di angka 2,85 persen.
Tak hanya layanan pinjol, skema pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pun mengalami lonjakan signifikan. Pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan naik 56,26 persen secara tahunan, dengan total mencapai Rp 8,56 triliun. Namun, risiko pembiayaan turut meningkat, tercermin dari rasio kredit macet (NPF) yang menyentuh angka 3,25 persen.
Melihat tren pertumbuhan yang pesat, OJK memperketat pengawasan terhadap pelaku industri. Sepanjang Juli 2025, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, serta 30 penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar regulasi.
OJK juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah pelaku usaha terhadap ketentuan ekuitas minimum. Dari 96 penyelenggara pinjol, 11 perusahaan tercatat belum memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Lima di antaranya saat ini sedang dalam proses peningkatan modal. Sementara di sektor perusahaan pembiayaan, empat dari 145 entitas masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK mendorong pemenuhan permodalan melalui injeksi dana dari pemegang saham atau mitra investor strategis, baik domestik maupun asing. Jika tidak ada kemajuan signifikan, regulator membuka opsi pencabutan izin usaha.
“OJK akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar ketentuan ekuitas minimum dipenuhi, termasuk kemungkinan pengembalian izin bagi perusahaan yang tidak menunjukkan perkembangan,” tutup Agusman.



Tinggalkan Balasan