Delangi.com, Halmahera Barat- Dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Talaga, Yusri M. Ahya, serta pengelolaan sejumlah program desa kembali menjadi sorotan masyarakat.
Masyarakat Desa Talaga, Faldi Esa, menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelayanan publik.
“Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan secara penuh waktu. Jika merangkap jabatan lain, fokus pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ujar Faldi
Faldi menjelaskan, larangan rangkap jabatan bagi kepala desa diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, anggota BPD, anggota DPR, DPD, DPRD, maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Selain persoalan rangkap jabatan, Faldi juga meminta perhatian terhadap sejumlah program yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan fasilitas di kawasan Pancora Beach, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024, serta pengelolaan tunjangan pemerintah desa Tahun 2025.
“Kami berharap seluruh program yang menggunakan dana negara dikelola secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Menurut Faldi, integritas dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran publik lebih penting daripada latar belakang pendidikan semata. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat pengawas lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang ketat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Faldi.


Tinggalkan Balasan