Halmahera Selatan, Delangi.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, A. Rahman Muskin memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan rangkap jabatan dirinya sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 222.
Rahman mengatakan, ia menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Namun, menurut dia, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Ia menjelaskan, jabatan Ketua BPD diperolehnya melalui mekanisme musyawarah desa yang sah pada 2023. Adapun statusnya sebagai PPPK diperoleh setelah dinyatakan lulus seleksi resmi yang diselenggarakan pemerintah pada akhir 2025.
“Ketua BPD merupakan amanah masyarakat melalui musyawarah desa, sementara PPPK saya peroleh lewat proses seleksi terbuka oleh pemerintah,” ujarnya.
Rahman menegaskan, dirinya tetap menghormati dan berpedoman pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalan tersebut, kata dia, sebenarnya telah disampaikan kepada masyarakat dalam rapat umum yang digelar BPD.
Dalam rapat itu, Rahman mengaku sempat menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD maupun sebagai anggota BPD aktif. Namun, masyarakat yang hadir justru meminta agar ia tidak segera mundur.
“Saat rapat, saya sudah menyampaikan niat untuk mundur. Tetapi masyarakat meminta saya tetap sementara waktu sampai persoalan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa tahun 2025 dapat diselesaikan,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pihak berwenang apabila diperlukan penyesuaian terhadap jabatan yang diembannya.
Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah yang berwenang melakukan pembinaan terhadap lembaga desa.
Menurut dia, selama ini dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Ketua BPD, terutama dalam menyalurkan aspirasi warga serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting bagi saya adalah menjalankan amanah masyarakat dan menjaga kondisi desa tetap kondusif,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan