Ternate, Delangi.com – Polemik penertiban bangunan di kawasan sekitar Danau Ngade terus memicu perdebatan publik. Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah Vila Montana, yang disebut berada di kawasan lindung dan rawan bencana.

Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah penertiban dengan alasan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik. Secara normatif, kebijakan tersebut dinilai dapat dipahami karena kawasan lindung dan zona rawan bencana memang memiliki pembatasan ketat dalam pemanfaatannya.

Alfath Syaban, seorang doktor lulusan Amerika Serikat yang juga akademisi di bidang tata ruang dan transportasi, menilai polemik ini tidak sekadar menyangkut satu bangunan, tetapi menyentuh aspek mendasar tentang integritas sistem perizinan dan konsistensi penegakan aturan tata ruang.

“Kasus ini bukan hanya soal satu vila. Ini menyangkut bagaimana sistem perizinan bekerja dan sejauh mana aturan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Pertanyaan atas Rantai Perizinan

Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, pengendalian pemanfaatan ruang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta regulasi teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Menurut Alfath, muncul pertanyaan mendasar ketika pemilik vila mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan ATR/BPN serta IMB yang dikeluarkan pemerintah kota.

“Jika lokasi tersebut benar berada di kawasan lindung atau rawan bencana, bagaimana SHM bisa terbit? Apakah saat proses pendaftaran tanah telah diverifikasi kesesuaiannya dengan rencana tata ruang?” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa IMB seharusnya hanya diberikan apabila bangunan sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan teknis kawasan.

“Jika kedua dokumen itu sah secara administratif, maka problemnya tidak semata pada pemilik bangunan, tetapi pada rantai tata kelola perizinan yang perlu diaudit secara menyeluruh,” tambahnya

Isu Konsistensi Penegakan

Polemik semakin sensitif ketika muncul dugaan bahwa penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bangunan di kawasan yang sama. Di tepi danau disebut masih terdapat bangunan lain yang diduga berada di sempadan danau, namun tidak mengalami tindakan serupa.

“Jika benar ada bangunan lain dalam kondisi hukum yang relatif sama tetapi tidak ditertibkan, publik wajar mempertanyakan standar objektif yang digunakan pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan aturan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan melemahkan kepercayaan publik.

Transparansi sebagai Kunci

Alfath menekankan bahwa penataan ruang bukan sekadar urusan teknis zonasi dan administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi publik.

“Asas persamaan di hadapan hukum dan transparansi harus menjadi fondasi. Pemerintah perlu membuka secara jelas peta zonasi, status kawasan, serta riwayat penerbitan SHM dan IMB di sekitar Danau Ngade,” ujarnya

Ia menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Ternate.

“Jika kawasan itu memang lindung dan rawan bencana, maka semua bangunan yang tidak sesuai harus diperlakukan sama tanpa pengecualian. Konsistensi dan keterbukaan akan menentukan apakah kebijakan tata ruang benar-benar melindungi lingkungan dan warga, atau justru menyisakan ruang abu-abu. Dan berharap Wali kota harus bertindak tegas jangan tebang pilih,” tutupnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter