Ternate, Delangi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate segera menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Saat ini, tahapan Musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan telah selesai dilaksanakan dan memasuki proses rekapitulasi usulan program dan kegiatan dari delapan kecamatan di Kota Ternate.
Usulan-usulan yang dihimpun dari Musrenbang kecamatan tersebut akan disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setiap usulan disesuaikan dengan kewenangan OPD, seperti usulan pembangunan jalan yang dihubungkan dengan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta usulan sektor pertanian yang diselaraskan dengan Dinas Pertanian.
Selain itu, Pemkot Ternate juga menjadwalkan pelaksanaan Musrenbang komunitas pada 15–16 Februari 2026. Forum ini menjadi bagian dari alur perencanaan sebelum pelaksanaan Musrenbang tingkat kota yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026.
Musrenbang tingkat kota nantinya akan menjadi ruang pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan hasil Musrenbang kecamatan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, sebelum dilanjutkan ke tahapan perencanaan di tingkat provinsi.
Dalam Musrenbang kota tersebut, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Ternate hasil reses 30 anggota dewan juga akan dimasukkan. Pokir DPRD akan dikombinasikan dengan RKPD serta hasil Musrenbang kecamatan untuk dibahas secara bersama-sama sebagai satu kesatuan perencanaan pembangunan daerah.
Hasil Musrenbang kota selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang kemudian digunakan sebagai pijakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Namun demikian, pelaksanaan Musrenbang tahun ini dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menampung usulan program. Oleh karena itu, pendampingan perencanaan di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi fokus agar usulan yang diajukan tetap realistis, prioritatif, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.


Tinggalkan Balasan