Ternate, Delangi.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menindaklanjuti laporan warga terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kasturian dengan mempertemukan Dinas Sosial dan pihak kelurahan, Kamis (05/01/2026) bertempat di Kantor dinas sosial kota Ternate.

Pertemuan ini digelar sebagai respon atas keluhan masyarakat yang menilai adanya kejanggalan dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial.

Ombudsman meminta klarifikasi langsung antar instansi diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, serta menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan menghimpun informasi secara menyeluruh sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang disampaikan warga.

“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh yang berhak dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Ajin sapaan akrabnya.

Ombudsman Maluku Utara menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan masyarakat agar penyaluran bantuan sosial berjalan maksimal. Setiap aduan masyarakat, lanjutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman akan memantau hasil pertemuan tersebut dan memastikan adanya tindakan nyata dari instansi terkait guna mencegah terulangnya persoalan serupa.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter