Halmahera Utara, Delangi.com – Pemuda Desa Kao, Amirun Hasan, yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Kao Maluku Utara (HPMK-MU), mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk menindaklanjuti secara serius dugaan penyalahgunaan anggaran dalam Program Pembangunan Rumah Tematik (PPKT) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di Desa Kao, Kecamatan Kao.
Amirun menilai, mandeknya program tersebut tidak dapat dilepaskan dari dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang perlu diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Halmahera Utara harus berani bertindak apabila terdapat oknum, baik pejabat maupun pihak lain, yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran proyek dari DAK hingga menyebabkan program Rumah Tematik tidak berjalan,” ujar Amirun.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, mengingat program tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat serta menyangkut kredibilitas kebijakan pemerintah pusat di daerah.
“Kami meminta Kejari Halut bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Persoalan ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dan nama baik program pemerintah,” tetap Amirun.
Menurut dia, kejelasan hukum atas mandeknya program Rumah Tematik menjadi penting agar publik memperoleh kepastian serta mencegah terulangnya persoalan serupa pada pelaksanaan program pemerintah di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan