Delangi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa. Putusan itu menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana berlaku bagi menteri.

“Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dengan demikian, wakil menteri dilarang merangkap tiga jabatan, yaitu: pejabat negara lain sesuai aturan perundang-undangan, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, larangan tersebut diperlukan agar wakil menteri fokus mengurus kementerian.

“Pengaturan larangan rangkap jabatan berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Melalui putusan ini, MK menilai kepastian hukum dapat terwujud sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan. Selain itu, larangan rangkap jabatan dianggap sejalan dengan semangat constitutional morality dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter