Delangi.com – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencoreng wajah Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya menambah daftar panjang skandal yang terjadi di kementerian tersebut sejak 2024.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai peristiwa ini memperburuk citra Kabinet Merah Putih sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenaker yang tengah berupaya memperbaiki kondisi ketenagakerjaan.
Sejak tahun lalu, setidaknya dua kasus besar sudah menyeret pejabat Kemenaker. Pada 2024, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman didakwa merugikan negara hingga Rp 17,6 miliar dalam proyek sistem perlindungan pekerja migran. Kemudian pada Juli 2025, sejumlah pejabat dan staf kementerian ditangkap karena dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dengan nilai pungutan ilegal yang ditaksir mencapai Rp 53 miliar sejak 2019.
KPK kini menetapkan Ebenezer sebagai target operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ebenezer dan pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.
Serikat buruh menyambut langkah KPK ini. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (FSB Garteks KSBSI), Trisnur Priyanto, menegaskan pentingnya proses hukum yang murni tanpa intervensi politik. Hal senada juga disampaikan pendiri Inti Solidaritas Buruh, Domin Dhamayanti, yang mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara transparan: yang bersalah harus dihukum, sementara yang tidak bersalah jangan dikorbankan.


Tinggalkan Balasan