Delangi.com – Setelah dibebaskan dari hukuman melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengambil langkah mengejutkan. Ia, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan para hakim yang pernah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang pernah dijalani kliennya, sekaligus mengkritisi perlakuan yang dianggap tidak adil. Ia mengungkapkan bahwa seluruh majelis hakim yang memutus perkara tersebut dilaporkan karena tidak adanya dissenting opinion dalam vonis yang dijatuhkan.

Meski telah menerima pengampunan presiden, Tom tetap mendorong adanya peninjauan terhadap jalannya proses hukum yang ia lalui. Ia menilai bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada pembebasan individu, melainkan menjadi hak bagi seluruh warga negara. Laporan ini diharapkan dapat memperbaiki praktik aparat penegak hukum di masa mendatang.

“Pak Tom ingin agar janji untuk meninjau dan memperbaiki proses hukum terhadap dirinya benar-benar diwujudkan,” jelas Zaid. Namun langkah tersebut memunculkan dua kemungkinan penafsiran di tengah publik: apakah ini murni demi keadilan, atau merupakan bagian dari kalkulasi politik untuk menjaga posisi Tom di ruang publik?

Langkah Hukum yang Dibenarkan

Peneliti hukum dari CELIOS, Muhamad Saleh, menilai pelaporan terhadap para hakim ke MA merupakan langkah yang wajar dari sisi hukum. Setelah menerima abolisi, Tom kehilangan hak untuk mengajukan banding atau menggugat putusan sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada lagi jalur formal untuk menantang vonis 4,5 tahun penjara yang sempat dijatuhkan kepadanya.

Menurut Saleh, putusan tersebut telah memunculkan banyak spekulasi karena tidak adanya bukti niat jahat (mens rea), tidak adanya keuntungan pribadi, serta alasan-alasan kontroversial seperti dianggap “menguntungkan kapitalisme” yang turut disebut dalam pertimbangan hakim.

Dengan abolisi, lanjutnya, tidak ada ruang hukum untuk mengkaji ulang putusan tersebut. Oleh sebab itu, pelaporan ke MA menjadi satu-satunya cara bagi Tom untuk mencari kejelasan dan kemungkinan membongkar adanya intervensi pihak eksternal.
Saleh menyebutkan, Tom juga bisa mengajukan aduan etik ke Komisi Yudisial (KY) jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik, atau melalui Badan Pengawasan (Bawas) internal MA. Meski tidak akan mengubah putusan yang telah inkrah, langkah ini penting untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Ini bukan hal baru dalam praktik hukum. Pelaporan seperti ini pernah dilakukan oleh banyak pihak sebelumnya,” tegas Saleh.

Simbol Politik dan Pencitraan Oposisi

Pakar politik dari Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, melihat langkah Tom sebagai bagian dari politik simbolik. Ia menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar reaksi personal, melainkan sebagai cara untuk menguji respon publik jika Tom tampil sebagai tokoh yang menantang sistem.

Dalam pandangannya, Tom tengah membangun narasi sebagai korban kriminalisasi, yang ingin menunjukkan bahwa kasusnya adalah refleksi dari ketimpangan hukum secara struktural. Jika strategi framing ini berhasil, maka ia berpotensi mendapatkan simpati masyarakat luas, dan membuka jalan bagi peran politik jangka panjang.

Namun Agung juga memberi catatan penting: jika langkah Tom tak didukung bukti kuat atau komunikasi publik yang baik, maka manuver ini bisa dianggap sebagai serangan emosional terhadap lembaga peradilan.

Meski demikian, Agung tidak melihat Tom sedang mempersiapkan diri untuk kontestasi kekuasaan dalam waktu dekat. Ia lebih menilai ini sebagai upaya jangka panjang untuk membangun identitas politik sebagai oposisi yang rasional dan simbol reformasi hukum.

Muncul Sebagai Game Changer Politik?

Analis politik dari Helios Strategic Institute, Musfi Romdoni, menilai langkah Tom sebagai langkah politik simbolik yang kuat dan tak lazim. Menurutnya, pelaporan terhadap hakim ini bisa dilihat sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang terjadi dalam sistem hukum.

Ia menambahkan bahwa Tom memanfaatkan momen yang sangat strategis karena tengah menjadi pusat perhatian publik. Langkah ini berpotensi menarik simpati nasional dan memperkuat citra politiknya.

Tak hanya itu, Musfi juga mengaitkan langkah Tom dengan dinamika politik nasional. Ia menyebut bahwa Tom digadang-gadang akan menjadi figur utama dalam partai baru yang dipersiapkan oleh Anies Baswedan. Jika rencana itu berjalan lancar, deklarasi partai tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau benar Tom dan Anies membentuk partai, maka momentum ini akan sangat menguntungkan. Partai itu bisa menjadi tempat bernaung bagi masyarakat yang kecewa pada partai-partai lama,” ujarnya.

Musfi juga mencatat bahwa sejumlah influencer besar telah menyoroti kasus Tom dalam beberapa minggu terakhir, dan bukan tidak mungkin mereka akan ikut mengampanyekan partai tersebut sebagai alternatif politik baru.

Langkah hukum yang diambil Tom Lembong setelah menerima abolisi bukan sekadar urusan pembelaan diri, tetapi memiliki dimensi politik yang besar. Di satu sisi, ini menjadi bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang dianggap tidak adil. Di sisi lain, ada potensi besar bahwa manuver ini adalah langkah awal menuju peran politik yang lebih besar.

Apakah Tom benar-benar akan menjadi game changer dalam lanskap politik nasional, ataukah ini sekadar episode singkat dalam panggung simbolik kekuasaan? Waktu dan respon publik akan menjadi penentunya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter