Delangi.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menargetkan sertifikasi terhadap 106 bidang lahan milik pemerintah provinsi pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan legalisasi aset daerah yang hingga kini sebagian besar belum memiliki dokumen hukum berupa sertifikat.
Kepala Disperkim Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, mengungkapkan bahwa dari total lebih dari 200 aset tanah yang belum tersertifikasi, sebagian besar merupakan lahan milik sekolah setingkat SLTA seperti SMA, SMK, dan SLB yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Pasca peralihan kewenangan pengelolaan SLTA ke pemerintah provinsi sejak 2014, banyak aset sekolah yang belum disertifikasi karena dokumen pengalihan belum lengkap”, jelas Musyrifah kepada awak media di Sofifi, belum lama ini.
Menurutnya, kendala utama dalam proses sertifikasi adalah kelengkapan alas hak atau bukti kepemilikan lahan. Disperkim saat ini tengah berupaya mengumpulkan dokumen pendukung seperti akta jual beli atau surat pembelian lahan, yang sebagian besar dikelola melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di masa pemerintahan sebelumnya.
“Kalau tidak ada sertifikat lama, minimal harus ada bukti pembelian. Itu yang sekarang kami cari dan lengkapi untuk bisa diajukan ke BPN”, ujarnya.
Dari keseluruhan aset yang belum tersertifikasi, saat ini sudah ada 106 dokumen yang dinyatakan siap untuk diproses lebih lanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disperkim menargetkan seluruh dokumen tersebut bisa selesai pada tahun ini.
“Mudah-mudahan bisa tuntas tahun ini sesuai target, agar seluruh aset publik memiliki kepastian hukum,” tutup Musyrifah.
Langkah sertifikasi ini diharapkan mampu mencegah sengketa lahan di kemudian hari serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset publik secara legal dan akuntabel.



Tinggalkan Balasan