Labuha, Delangi.com- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dua perempuan berinisial VH dan SA memang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini keduanya belum juga ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun itu memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih terus diproses dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kasus tersebut masih kami tangani, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan para pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Wahyu melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyu menyebut terdapat pertimbangan kemanusiaan karena para tersangka memiliki anak yang masih kecil.

Namun alasan tersebut belum meredam kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, menilai penanganan perkara berjalan terlalu lambat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Fardi bahkan menantang Kasatreskrim baru Polres Halmahera Selatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi formalitas sementara perkara tetap mandek tanpa kepastian hukum,” kata Fardi.

Menurutnya, laporan polisi yang dibuat sejak 18 Juli 2024 baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/126.a/XI/RES.1.6/2026/Sat Reskrim.

Ia menilai rentang waktu tersebut terlalu lama untuk penanganan perkara tindak pidana umum seperti pengeroyokan.

“Untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan saja memakan waktu sekitar 16 bulan. Ini bukan perkara luar biasa,” ujarnya.

Fardi juga menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan pada 29 April 2026 yang kembali dinilai memakan waktu cukup panjang tanpa perkembangan signifikan.

Menurut dia, lambannya proses penyidikan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana pengeroyokan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga syarat objektif penahanan dinilai telah terpenuhi.

“Kalau syarat penahanan sudah terpenuhi tetapi tersangka tidak ditahan, wajar jika publik mempertanyakan ada atau tidaknya perlakuan khusus,” katanya.

Sorotan terhadap kasus ini juga mencuat di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi baru tersebut menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak korban, serta kepastian hukum dalam proses penyidikan.

Fardi berharap Polres Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak menjadi contoh buruk lambannya penegakan hukum di daerah.

“Masyarakat menunggu langkah nyata penyidik untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter