Delangi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, pada Senin (25/05/2026). Menurut dia, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.
“Aliong Mus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Maluku Utara,” ujar Sufari.
Kasus pembangunan ISDA sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Malut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.
Selain itu, Kejati Malut dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Tinggalkan Balasan