Tidore, Delangi.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, mengungkap adanya kelemahan mendasar dalam pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Soasio, (Senin, 27/04/26).

Dalam persidangan tersebut, ahli hukum Ahmad Sofian menilai bahwa majelis hakim telah mengabaikan tafsir konstitusional terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba, serta mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dijamin negara.

Ia menegaskan bahwa putusan hakim sebelumnya menunjukkan kekeliruan berulang, terutama dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang menjadi inti sengketa.

Mengacu pada tafsir Mahkamah Konstitusi, Pasal 162 UU Minerba hanya dapat diterapkan apabila perusahaan tambang telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penyelesaian hak atas tanah secara sah. Namun, dalam kasus ini, perusahaan PT Position dinilai belum memenuhi syarat tersebut sebelum menuding adanya tindakan perintangan.

Ahmad Sofian juga menekankan bahwa hakim seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal dan tindakan yang merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga.

Menurutnya, aksi protes yang dilakukan masyarakat merupakan wujud partisipasi publik yang sah sekaligus upaya mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat, bukan semata-mata gangguan terhadap aktivitas perusahaan.

Namun demikian, majelis hakim justru mengategorikan wilayah tambang sebagai kawasan hutan negara tanpa mengakui adanya hak individu maupun komunal, sebuah pandangan yang dinilai mengabaikan eksistensi hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional.

Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) juga menyoroti penggunaan Pasal 162 UU Minerba yang dinilai kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak hidupnya di Maluku Utara.

Perwakilan TAKI, Lukman Harun, menyatakan bahwa warga Maba Sangaji melakukan aksi karena terdampak aktivitas tambang, namun justru diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.

Melalui upaya PK ini, diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat Maba Sangaji, tetapi juga menjadi titik refleksi untuk mendorong reformasi sistem hukum di Maluku Utara agar lebih berpihak pada perlindungan hak konstitusional warga serta kelestarian lingkungan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter