Ternate, Delangi.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate secara tegas menyoroti dan menggugat pembebanan biaya operasional speedboat ambulans laut “Andalan Bahim” milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang dinilai terlalu mahal dan membebani masyarakat pulau terluar.
Speedboat ambulans laut yang diperuntukkan bagi wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM) itu disebut-sebut mematok biaya hingga Rp20 juta per trip untuk Pulau Batang Dua, Rp3 juta untuk Pulau Hiri, dan Rp7 juta untuk Pulau Moti. Padahal, fasilitas tersebut diklaim sebagai solusi darurat medis bagi warga kepulauan.
GMKI menilai, kebijakan tersebut justru menjadi beban finansial berat bagi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan subsisten. Basis operasional speedboat yang terpusat di Kota Ternate dianggap memperparah kondisi, karena akses layanan menjadi tidak efektif dan tidak merata
Sekretaris Fungsi Masyarakat GMKI Cabang Ternate, Fridolin Ngali, Amd., Kom., menyatakan bahwa kehadiran speedboat “Andalan Bahim” yang dibanggakan pemerintah kota justru berpotensi menjadi “mimpi buruk” bagi warga BAHIM.
“Dari Pulau Batang Dua, Hiri, dan Moti menuju RSUD Kota Ternate, warga harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan pelayanan publik, melainkan transaksi komersial yang memiskinkan rakyat di pulau terluar Kota Ternate,” tegas Fridolin.
Ia juga menyoroti bahwa speedboat tersebut disebut belum beroperasi sejak Oktober 2025. Kondisi ini, menurutnya, memaksa warga tetap menggunakan perahu kayu atau fiber dalam kondisi darurat medis.
“Bagaimana mungkin satu speedboat dapat melayani tiga pulau terluar secara maksimal? Bagaimana jika dalam satu waktu dibutuhkan secara bersamaan? Ini menunjukkan ketidaksiapan sistemik,” tambahnya.
Dinilai Bertentangan dengan UU Kesehatan
GMKI menilai pembebanan biaya tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi payung hukum terbaru sektor kesehatan di Indonesia.
Dalam Pasal 4 ayat (4) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sementara Pasal 28 ayat (1) huruf a mewajibkan pemerintah daerah menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan lanjutan di seluruh wilayahnya, termasuk daerah kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam ayat (3).
Menurut GMKI, biaya yang tinggi jelas bertentangan dengan prinsip keterjangkauan dan berpotensi menjadi penghalang utama bagi masyarakat miskin di wilayah terpencil seperti BAHIM.
Selain itu, GMKI juga merujuk pada Pasal 11 UU Kesehatan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil.
“Kalau fasilitasnya ada tapi tidak bisa diakses karena biaya, maka itu sama saja dengan tidak menyediakan layanan. Pemerintah daerah gagal memenuhi amanat undang-undang,” ujar Fridolin.
GMKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi privilese warga kota, tetapi harus dirasakan secara adil oleh masyarakat pulau terluar.
“Pembebanan biaya speedboat ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang memperlemah mandat pemerintah daerah sebagai pelindung rakyat pulau terluar. Narasi Pemkot sebagai ‘solusi cerdas’ harus diuji dengan fakta di lapangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ternate terkait sorotan GMKI tersebut.


Tinggalkan Balasan