Jakarta, Delangi.com – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum berjalan optimal. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa langkah perbaikan harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.
Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/02/2026).
Tegaskan Sanksi dan Perkuat Pengawasan
Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR Keagamaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama pemerintah daerah diminta menegaskan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu menyusun langkah antisipatif, terutama di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Ombudsman juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Kualitas, kuantitas, serta integritas personel pengawas dinilai menjadi faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Penambahan jumlah pengawas perlu diiringi dengan peningkatan kemampuan dalam menegakkan norma pembayaran THR.
Integrasi Posko Pengaduan THR
Langkah lain yang dinilai penting adalah integrasi pos pengaduan pembayaran THR dari pusat hingga daerah. Kemnaker didorong membuka ruang sinergi dalam pengelolaan Posko THR agar proses penyelesaian laporan lebih efektif dan memberi kepastian layanan bagi pekerja.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial.
Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” tegas Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan.
Kegiatan ini meliputi inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.


Tinggalkan Balasan