‎Halmahera Timur, Delangi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur menilai aktivitas pertambangan PT Anglit Raya menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya longsor di ruas jalan nasional yang melintasi wilayah tersebut. Operasi tambang perusahaan itu disebut berada di zona rawan longsor dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta para pengguna jalan.

‎Penilaian itu disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Anglit Raya pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Menurut Ricky, longsor yang kerap terjadi selama ini diduga kuat dipicu oleh pembukaan lahan tambang secara masif dengan kemiringan curam yang mengarah langsung ke badan jalan nasional.

‎“Setelah kami turun langsung ke lapangan, terlihat jelas bukaan tambang sudah sangat masif hingga ke bagian atas. Banyak batuan besar yang menumpuk dan sangat berpotensi longsor ke badan jalan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Halmahera Timur secara tegas meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Anglit Raya di area yang dinilai rawan longsor. ‎Ricky juga memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur untuk segera menyurati pihak perusahaan sebagai dasar penghentian sementara, sekaligus meminta evaluasi bukaan lahan dan laporan UKL-UPL.

‎Selain itu, DPLH diminta untuk menyurati Inspektur Tambang agar turun langsung ke lapangan melakukan peninjauan dan cross check kondisi faktual. “Kondisi ini sudah sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Keselamatan masyarakat dan pengguna jalan adalah prioritas,” tegas Ricky.

Ia menambahkan, meskipun kewenangan penghentian aktivitas pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap berkewajiban melaporkan dan mendorong pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab daerah.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter