Kontroversi Pilkada dan Persepsi Demokrasi
Delangi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah menggelar konferensi pers untuk merespon penolakan publik terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penolakan ini menguat seiring meningkatnya kekhawatiran atas arah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dinilai berpotensi menggeser fondasi demokrasi elektoral.
Meski pemerintah dan DPR kemudian menyatakan bahwa pembahasan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan masuk agenda masa sidang 2026, perdebatan yang terlanjur mengemuka menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata bersifat prosedural. Ketegangan wacana tersebut justru mengungkap kebingungan yang berulang tentang makna kepala daerah yang “dipilih secara demokratis” dalam kerangka konstitusi.
Selama demokrasi terus diperlakukan sebagai mekanisme tunggal, setiap perubahan desain pemilihan akan selalu dibaca sebagai ancaman, bukan sebagai ruang tafsir konstitusional. Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sejak awal tidak pernah mendefinisikan demokrasi secara prosedural. Pasal 18 ayat (4) hanya menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa mengunci satu mekanisme tertentu sebagai satu-satunya jalan elektoral yang sah. Pilihan redaksional ini menunjukkan bahwa konstitusi sengaja membuka ruang diferensiasi, yang harus dibaca dalam relasi antara kewenangan, struktur kekuasaan, dan kebutuhan demokrasi lokal.
Gubernur dan Kedudukan Ganda
Kedudukan gubernur dalam sistem pemerintahan daerah memperlihatkan kompleksitas yang berbeda dibanding kepala daerah lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menempatkan gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat.
Hal ini termuat dalam Pasal 91 ayat (1) mengatur bahwa “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Dalam kapasitas tersebut, gubernur menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat daerah. Posisi ganda ini menjadikan gubernur berada pada simpul relasi vertikal antara pusat dan daerah, sehingga legitimasi jabatannya tidak sepenuhnya bersumber dari relasi langsung dengan masyarakat provinsi, melainkan juga dari mandat administratif negara.
Dalam kerangka tersebut, mekanisme pemilihan gubernur melalui pendekatan yang lebih representatif kerap diperdebatkan sebagai praktik demokrasi yang tetap berada dalam koridor konstitusional, sepanjang menjamin akuntabilitas dan keterbukaan kekuasaan. Namun, wacana ini tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kelembagaan di daerah.
Ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD, relasi antara eksekutif dan legislatif berpotensi bergeser dari hubungan pengawasan menjadi relasi koalisi politik. Dalam situasi demikian, fungsi checks and balances menghadapi risiko pelemahan, terutama jika mayoritas kekuatan politik yang sama menguasai kedua institusi tersebut. Akibatnya, DPRD berisiko tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan yang kritis kebijakan kepala daerah.
Jika perubahan mekanisme didorong alasan efisiensi atau stabilitas, maka hal tersebut harus disertai dengan desain pemilihan yang menjaga independensi lembaga perwakilan dan memastikan keterhubungan kepala daerah dengan aspirasi rakyat. Tanpa desain kelembagaan yang matang, penyederhanaan justru berisiko makna demokrasi itu sendir
Bupati dan Wali Kota dalam Praktik Demokrasi Lokal
Berbeda dengan gubernur yang berada dalam relasi vertikal dengan pemerintah pusat, bupati dan wali kota justru beroperasi pada ruang demokrasi yang paling dekat dengan pengalaman keseharian masyarakat. Pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penataan ruang, dan kesejahteraan sosial berada dalam lingkup kewenangan kabupaten dan kota.
Intensitas relasi ini menjadikan jabatan bupati dan wali kota sebagai manifestasi paling nyata dari demokrasi lokal. Oleh karena itu, legitimasi di tingkat ini menuntut partisipasi langsung masyarakat, sebab pengurangan peran itu dapat mengikis kualitas demokrasi substantif dan melemahkan keterwakilan publik.sme
Demokrasi Lokal dan Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat menuntut agar setiap kekuasaan publik dapat ditelusuri pada kehendak rakyat. Semakin dekat suatu jabatan publik dengan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, semakin besar pula tuntutan legitimasi yang bersumber dari partisipasi nyata. Dalam kerangka ini, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dibaca secara sempit, melainkan sebagai pengakuan konstitusional atas keragaman sosial, historis, dan kultural dalam praktik demokrasi lokal.
Pengalaman Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan bahwa legitimasi demokratis tidak selalu diwujudkan melalui pemilihan langsung. Penetapan Sultan dan Adipati Paku Alam diterima sebagai bentuk legitimasi historis yang hidup dan memperoleh penerimaan sosial yang luas. Pola serupa dapat ditemukan dalam kekhususan Aceh melalui pengakuan partai politik lokal, di Papua melalui afirmasi representasi masyarakat adat, serta di Bali melalui kuatnya praktik demokrasi berbasis komunitas adat yang berjalan berdampingan dengan mekanisme elektoral.
Atas dasar itu, makna frasa “dipilih secara demokratis” tidak dapat direduksi menjadi satu mekanisme tunggal. Perdebatan mengenai Pilkada tidak langsung masih mungkin dilakukan secara terbatas pada level gubernur, dengan mempertimbangkan kedudukannya sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat.
Namun, bagi bupati dan wali kota yang menjalankan kewenangan paling dekat dengan masyarakat dan berperan langsung dalam pelayanan publik, demokrasi justru menuntut pemenuhan aspek substantif melalui partisipasi langsung masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak seharusnya berhenti pada dikotomi langsung atau tidak langsung. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap desain pemilihan kepala daerah mampu menjaga keterhubungan nyata antara kekuasaan, legitimasi, dan kedaulatan rakyat. Di tengah dinamika politik, membaca ulang makna dipilih secara demokratis penting agar demokrasi tetap menjadi praktik kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Tinggalkan Balasan