Jakarta, Delangi.com – Pada Musyawarah Nasional (Munas) XI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sebuah fatwa baru mengenai keadilan pajak.
Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai hunian tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan fatwa ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat atas kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Ia menegaskan bahwa prinsip pajak berkeadilan mesti ditegakkan: objek pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder/tersier (hajiyat dan tahsiniyat), bukan hunian yang menjadi kebutuhan pokok.
MUI berharap fatwa ini menjadi dasar untuk mendorong revisi regulasi pajak, terutama PBB, agar beban kepada masyarakat tidak berlebihan.
Menanggapi fatwa ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan kajian mendalam sebelum merumuskan langkah kebijakan.
Menurut Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, meski fatwa MUI penting, kebijakan terkait PBB berada dalam kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasinya perlu teliti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengingatkan bahwa PBB untuk rumah tinggal secara teknis merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan pusat.
Dengan munculnya fatwa ini, perdebatan seputar keadilan pajak kembali mencuat. MUI berharap keputusan ini mendorong dialog antara otoritas agama, pemerintah daerah, dan lembaga pajak untuk mencari solusi yang pro-rakyat, terkhusus bagi rumah hunian yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat


Tinggalkan Balasan