Delangi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merevisi regulasi terkait skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung Kopdes Merah Putih pada 22 Oktober 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur mekanisme pinjaman untuk pendanaan Kopdes dipastikan tidak lagi berlaku setelah Inpres tersebut diterbitkan.
“PMK itu memang sudah tidak berlaku, sudah dicabut dan sedang direvisi,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Meski aturan berubah, pendanaan Kopdes Merah Putih tetap akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa.
Purbaya menjelaskan, pemerintah menyiapkan sekitar Rp40 triliun dari dana desa tahun 2026, lebih dari setengah dari total pagu Rp60 triliun untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.
Setiap unit Kopdes diperkirakan membutuhkan dana Rp3 miliar, sehingga pembangunan 80.000 unit akan menelan biaya sekitar Rp240 triliun. “Dana desa Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun dipakai untuk mencicil pembangunan koperasi merah putih selama enam tahun, dari total kebutuhan Rp240 triliun. Implementasinya akan dijalankan oleh Kemenkop,” jelasnya.
Skema penyaluran dana dalam Inpres 17/2025 juga berubah. Kementerian Keuangan akan menempatkan dana desa di bank-bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Selanjutnya, perbankan akan menyalurkan kredit kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit Kopdes dan tenor enam tahun.
Agrinas kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk membangun gerai, gudang, dan fasilitas Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Sebelum Inpres ini diterbitkan, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada Maret 2025. Kemenkeu menindaklanjuti dengan menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2025 serta PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan saldo anggaran lebih tahun 2025 untuk mendukung bank penyalur pinjaman Kopdes. Namun kini aturan tersebut akan disesuaikan dengan arahan terbaru Presiden.


Tinggalkan Balasan