Ternate, Delangi.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, memastikan bahwa sertifikat Stadion Gelora Kieraha (GKR) masih tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara (kini Kabupaten Halmahera Barat). Sertifikat dengan nomor 27.01.000001652.0 itu diterbitkan pada 1995 dengan hak pakai Nomor 9.
“Benar, sesuai data di Kantor Pertanahan Kota Ternate,” ujar Arman saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Arman menambahkan, sertifikat tersebut kini dinyatakan hilang. Meski begitu, status subjek dan objek tidak berubah, sehingga Pemda Halmahera Barat (Halbar) tetap menjadi pemegang hak atas lahan stadion yang berada di jantung Kota Ternate tersebut.
Dalam jumpa pers di Gedung DPRD Kota Ternate sehari sebelumnya, Arman juga meminta Pemkot Ternate dan Pemda Halbar duduk bersama membicarakan status GKR. “Jika ada kesepakatan, pelepasan hak harus dilakukan di hadapan Kepala Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Sikap Pemda Halbar
Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Halbar, Fadli Husen, menegaskan bahwa pelepasan dan penyerahan aset stadion harus mengikuti prosedur resmi. Ia menilai penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN harus melalui mekanisme yang ketat mengingat sertifikat asli hilang akibat konflik horizontal beberapa tahun lalu.
“Kalau dipaksakan, berpotensi terjadi maladministrasi,” ujar Fadli.
Ia menekankan, karena sertifikat masih atas nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, pihak yang berhak mengajukan penggantian adalah Pemda Halbar, bukan Pemkot Ternate. Fadli juga meminta Pemkot Ternate tidak membentuk opini publik seolah Halbar mengabaikan status kepemilikan GKR.


Tinggalkan Balasan