Delangi.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa meskipun penuntutan dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong telah dihentikan, hal itu tidak mempengaruhi status hukum terdakwa lainnya.

“Tom Lembong bukan dibebaskan oleh pengadilan, tetapi diberikan abolisi, yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan melalui keputusan Presiden. Namun, perkara terhadap terdakwa lain tetap berjalan,” ujar Sutikno saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).

Sutikno menekankan pentingnya memahami bahwa Tom Lembong tidak dibebaskan melalui putusan pengadilan, melainkan melalui keputusan politik Presiden. Ia menjelaskan, proses pidana tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum (APH), dan perkara lainnya akan terus berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi, penyelesaiannya berbeda. Untuk Tom Lembong, tidak ada putusan bebas dari Mahkamah Agung. Yang ada adalah Keputusan Presiden yang memberikan abolisi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yakni Hotman Paris, meminta agar perkara terhadap kliennya dihentikan. Ia berargumen bahwa dakwaan terhadap sembilan importir swasta seharusnya dicabut karena aktor utama dalam kasus ini, Tom Lembong, telah diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini kami, selaku kuasa hukum sembilan importir swasta, akan mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar mencabut surat dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Hotman dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter