Delangi.com – PT Nusa Karya Arindo (NKA), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Soa Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, kembali menjadi sorotan setelah diduga menggelar konsultasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan masyarakat setempat. Kritik keras disampaikan Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI-Haltim).

Ketua Umum SeOPMI-Haltim, Syahnakri Ciliu, menyebut pelaksanaan konsultasi AMDAL pada 10 Desember 2025 di Hotel Grand Majang, Ternate, tidak diketahui warga lingkar tambang. Padahal, menurutnya, PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengelolaan lingkungan.

“Proses yang dilakukan PT NKA jelas abai. Masyarakat yang berada paling dekat dengan dampak aktivitas tambang justru tidak dilibatkan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Syahnakri menilai praktik tersebut sebagai bentuk “penjajahan modern”, karena mengabaikan hak warga untuk memberikan masukan terhadap aktivitas industri yang berisiko tinggi terhadap lingkungan dan sosial. Ia menambahkan, konsultasi itu membahas rencana ekspansi PT NKA, termasuk peningkatan kapasitas produksi di Blok Moronopo dari 4 juta menjadi 7,5 juta ton per tahun.

“Seharusnya forum semacam ini menjadi ruang demokratis yang memastikan suara masyarakat didengar, terutama mereka yang paling rentan terhadap dampak operasional tambang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak dilibatkannya masyarakat berdampak pada buruknya kualitas pengambilan keputusan. Masyarakat lokal, kata Syahnakri, memiliki pengetahuan ekologis yang tidak dapat digantikan oleh laporan teknis semata.

Syahnakri juga menyoroti kerusakan jalan umum di jalur Maba–Buli akibat transportasi material tambang. Menurutnya, hal ini menunjukkan indikasi lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap masyarakat terdampak,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerusakan lingkungan harus dilihat sebagai persoalan kemanusiaan dan keberlanjutan, bukan sekadar isu teknis. Jika PT NKA tidak memberikan respons, SeOPMI-Haltim menyatakan siap mengkonsolidasikan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan aksi yang lebih besar.

SeOPMI-Haltim Maluku Utara mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah dan PT NKA:

  1. Pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT NKA.

  2. Menghentikan sementara kegiatan pertambangan hingga kepastian izin lingkungan diverifikasi secara independen.

  3. Membuka seluruh dokumen perizinan, AMDAL, dan laporan pemantauan lingkungan kepada publik.

  4. Melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang rusak serta mengembalikan hak masyarakat terdampak.

  5. Menindak tegas seluruh pelanggaran perusahaan sesuai regulasi lingkungan hidup.

“Tidak ada investasi yang layak dipertahankan jika mengorbankan hutan, laut, dan masa depan masyarakat Halmahera Timur,” tutup Syahnakri.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter