Ternate, Delangi.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Polsek Ternate Selatan, dan Polsek Pulau Ternate menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu di kawasan Kelurahan Jambula. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Para pelaku yang diringkus berinisial RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), RH (31), SU (49), JS (58), FK (31), NI (49), HK (38), SA (52), BH (46), SI (32), JA (51), SS (58), M (57), dan MR (35).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Ipda Soedharmono setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menurut Umar, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan ke seluruh jajaran Kapolda, termasuk Polda Maluku Utara.

“Penindakan ini adalah perintah langsung dari Bapak Kapolda kepada seluruh jajaran, termasuk di Polres Ternate,” ujar Umar, Selasa (11/11/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 ekor ayam jantan (12 di antaranya sudah mati), 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000 yang diduga sebagai hasil taruhan. Selain itu, satu asbak yang digunakan untuk mengocok dadu juga turut disita.

Salah satu pelaku, MR (35), mengalami cedera patah kaki setelah terpeleset ketika mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Ia segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapat perawatan medis.

Sebagai langkah pencegahan, tim Resmob Polres Ternate membakar lokasi sabung ayam usai penggerebekan untuk menghindari terulangnya aktivitas serupa.

“Sebagai tindakan tegas dan preventif, lokasi tersebut langsung kami bakar sebelum anggota meninggalkan tempat kejadian,” tegas Umar.

Kapolres Ternate menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, terutama praktik perjudian yang meresahkan warga.

“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melapor ke Call Center 110 atau nomor pengaduan Kapolres (0821-2208-2105) jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Umar.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter