Ternate, Delangi.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara resmi melaporkan akun media sosial bernama Sofyan Opan Bian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan tuduhan tanpa dasar terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Laporan bernomor 015/LBH-Ansor-MU/XI/2025 itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, S.H., bersama sejumlah anggota, antara lain Gunawan Hamid, S.H., Fadjrul Yamin, S.H., dan Salman Alfarizi Gani, S.H. Mereka menegaskan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial organisasi untuk menjaga ruang digital dari fitnah dan disinformasi.
“Kami tidak sedang membela individu, tetapi kebenaran dan etika hukum publik. Ruang digital bukan tempat untuk menebar fitnah tanpa dasar,” ujar Zulfikran.
Menurut LBH Ansor, unggahan Sofyan Opan Bian di platform Facebook berisi tuduhan provokatif terhadap pejabat publik tanpa bukti, yang berpotensi menimbulkan kebencian dan keresahan masyarakat.
Unggahan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 KUHP Tahun 2023 mengenai tuduhan palsu tanpa dasar hukum.
Zulfikran menambahkan, langkah hukum itu juga sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberi kewenangan bagi LBH untuk bertindak demi kepentingan umum dan penegakan hukum.
“Langkah ini murni inisiatif lembaga, bukan pesanan siapa pun. Kami ingin menjaga marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah dari serangan fitnah politik,” tegasnya.
LBH Ansor menegaskan, pelaporan tersebut bertujuan untuk:
- Menegakkan tanggung jawab hukum di ruang digital;
- Mencegah penyebaran ujaran kebencian dan disinformasi;
- Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan;
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia sosial.
LBH Ansor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan hukum secara adil.
“Kritik adalah hak warga negara, tapi tuduhan tanpa dasar adalah pelanggaran hukum. Demokrasi tidak bisa tumbuh di atas kebohongan,” tutup Zulfikran.


Tinggalkan Balasan