Ternate, Delangi.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Kantor DPRD, Rabu (17/6/2026).
Penyampaian dokumen tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam pidatonya, Anjas menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD memiliki peran penting dalam memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Dokumen yang disampaikan mencakup sejumlah komponen utama laporan keuangan daerah, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp1,67 triliun atau mencapai 96,77 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Komposisi pendapatan daerah masih didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp1,58 triliun atau 94,23 persen dari total pendapatan. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar Rp86,77 miliar atau 5,17 persen. Adapun pendapatan sah lainnya tercatat sebesar Rp10,01 miliar atau sekitar 0,60 persen.
Meski realisasi pendapatan tergolong tinggi, secara tahunan terjadi penurunan sebesar 12,85 persen atau sekitar Rp215,66 miliar dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dari pemerintah pusat.
Pada sisi belanja, realisasi Belanja Daerah tahun 2025 mencapai Rp1,68 triliun atau terserap sebesar 76,86 persen dari total anggaran yang direncanakan.
Meskipun tingkat serapan belum optimal dan masih menyisakan pagu anggaran, nilai realisasi belanja menunjukkan kenaikan sebesar 8,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hasil audit juga menunjukkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp451,14 miliar yang direncanakan akan dimanfaatkan kembali dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, posisi kekayaan bersih atau ekuitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp4,05 triliun yang berasal dari akumulasi aset lancar maupun aset tetap daerah.
Wakil Bupati menegaskan bahwa penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025 diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi daerah, hingga pengembangan kawasan perdesaan.
Menutup penyampaiannya, Anjas Taher menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh elemen masyarakat atas sinergi dan dukungan yang terus terbangun dalam mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.


Tinggalkan Balasan