Ternate, Delangi.com- Kepolisian Resor (Polres) Ternate menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang menjadi perhatian publik, yakni penemuan jasad bayi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, serta kasus pelecehan seksual dengan modus meraba bagian tubuh korban di sejumlah titik di Kota Ternate. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Mapolres Ternate, Rabu (17/6/2026).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus penemuan jasad bayi yang sebelumnya menghebohkan warga di kawasan belakang Kelurahan Fitu berhasil diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tulang belulang bayi serta sebuah jilbab yang diduga digunakan untuk membungkus jasad sebelum dikuburkan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 12 April 2026, sementara hasil penyelidikan mengarah pada dugaan peristiwa yang terjadi pada Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara RL (22) dan RAL (21). Keduanya kemudian diduga sepakat untuk mengakhiri kehamilan yang telah memasuki usia sekitar delapan bulan dengan bantuan seorang perempuan berinisial HO (65).

Setelah bayi lahir dalam kondisi tidak bernyawa, jasadnya kemudian dikuburkan di belakang kawasan Kelurahan Fitu. Proses pencarian lokasi penguburan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ternate.

Hasil uji DNA Laboratorium Forensik Bareskrim Polri juga menguatkan adanya hubungan biologis antara bayi tersebut dengan kedua tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 13 Juni 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Selain kasus tersebut, Polres Ternate juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate bersama Resmob Polsek Ternate Utara dan Ternate Selatan.

Seorang pria berinisial MZAK (46) diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara. Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan cara meraba bagian tubuh korban saat korban mengendarai sepeda motor di jalan.

Dari hasil pengembangan, pelaku diduga terlibat dalam 11 kejadian serupa, terdiri dari dua kasus pada 2025 dan sembilan kasus pada 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan positif narkotika, meski keterkaitannya masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolres Ternate menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

“Ini adalah wujud keseriusan Polres Ternate dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.

Polres Ternate menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kedua perkara tersebut hingga tuntas dan melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter