Ternate, Delangi.com- Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus begal payudara yang sempat meresahkan warga Kota Ternate kini memasuki proses hukum. Polisi memastikan penanganan perkara terus berjalan setelah terduga pelaku berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui jajaran Satreskrim menjelaskan bahwa pelaku dijerat menggunakan ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan pasal yang dikenakan, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi seluruh administrasi dan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta penguatan alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian karena menimbulkan rasa tidak aman di ruang publik, khususnya bagi perempuan yang beraktivitas di wilayah Kota Ternate. Karena itu, proses penyidikan dilakukan secara maksimal agar perkara dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Bakry juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila pernah mengalami atau mengetahui tindakan serupa. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penegakan hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus yang sama.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai aksi pelecehan dengan modus begal payudara beredar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Polisi memastikan penanganan perkara akan terus dikawal hingga seluruh tahapan hukum selesai dilakukan.

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter