Ternate, Delangi.com- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 di Maluku Utara mulai menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu muncul setelah adanya sorotan terkait substansi regulasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi aturan tersebut secara lebih rinci sebelum mengambil kesimpulan. Menurutnya, pembahasan KPK sejauh ini masih berfokus pada mekanisme pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender, sementara aspek swakelola masih perlu ditelaah lebih lanjut.  

Sebelumnya, regulasi tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Praktisi hukum menilai Pergub tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik pengadaan apabila tidak diawasi secara ketat. Muncul pula kekhawatiran bahwa implementasi aturan dapat membuka ruang dominasi kelompok tertentu dalam proses pengadaan pemerintah.  

Selain itu, muncul dorongan agar pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan fungsi kontrol lembaga terkait guna memastikan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.  

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter