Tondano, Delangi.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tondano mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Negeri Manado, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang mahasiswa. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan sistem perlindungan di lingkungan kampus.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum HMI Cabang Tondano menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar persoalan individual, melainkan cermin rusaknya mekanisme keadilan dan perlindungan korban di institusi pendidikan tinggi.

“Yang seharusnya digantung adalah jabatan, surat keputusan, dan karier pelaku, bukan nyawa mahasiswa. Kampus mestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan tempat lahirnya trauma dan keputusasaan,” ujarnya.

Ia menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang dinilai tidak responsif sejak laporan awal disampaikan. Menurutnya, Satgas PPKS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan cepat terhadap korban.

“Satgas PPKS bukan sekadar pelengkap administratif. Jika lamban dan abai, maka keberadaannya kehilangan makna dan justru memperpanjang penderitaan korban,” kata dia.

HMI Cabang Tondano juga mendesak agar aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta pihak universitas mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan adil. Ia meminta seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi relasi kuasa dan tanpa upaya menutupi fakta.

Selain itu, Ketua Umum HMI Cabang Tondano mengajak korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk berani bersuara. Ia menegaskan bahwa ketakutan terhadap relasi kuasa hanya akan melanggengkan kekerasan di ruang akademik.

“Jika hari ini kita diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang, bahkan bisa menimpa orang-orang terdekat kita. Kampus harus dibersihkan dari predator yang berlindung di balik jabatan dan otoritas akademik,” tegasnya.

HMI Cabang Tondano menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, sekaligus mendorong reformasi serius dalam sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.