Ternate, Delangi.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum menilai Kepolisian Resor (Polres) Ternate gagal menjalankan tugasnya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Kritik ini disampaikan menyusul insiden bentrokan antara aparat kepolisian dan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kelurahan Kalumata pada 1 September lalu, yang menyebabkan sejumlah mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit.
Wakil Presiden Mahasiswa BEM Fakultas Hukum menyatakan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, tindakan represif aparat dianggap mencederai prinsip demokrasi.
“Dalam keadaan apa pun penegak hukum tidak boleh bertindak diskriminatif yang melanggar hak warga negara. Hak itu dilindungi konstitusi,” ujarnya.
BACA JUGA:
HMI Cabang Ternate Sampaikan 17 Tuntutan Dalam Aksi Demonstrasi
Ia juga menyinggung asas ketidakberpihakan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil. Menurutnya, sikap aparat di lapangan bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lebih jauh, mahasiswa menilai Polres Ternate, khususnya Kapolres, AKBP Anita, telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas utama kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Atas dasar itu, jika tidak mampu melindungi masyarakat, sebaiknya Kapolres Ternate mundur dari jabatannya,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan