Halmahera Selatan, Delangi.com- Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahril Yunus, mengecam lambannya respons Inspektorat Halmahera Selatan dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana desa di wilayah Kepulauan Joronga. Ia menilai keterlambatan tersebut telah memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan daerah.
Menurut Sahril, laporan yang menyeret 4 kepala desa di Desa Liboba Hijrah, Yomen, Gonone dan Saketa tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. “Ini sudah masuk pada wilayah krisis keadilan. Masyarakat tidak hanya menunggu hasil, tetapi sedang menguji apakah negara benar-benar hadir dalam menjamin akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menyebut, hingga kini Inspektorat Halmahera Selatan menunjukkan gejala stagnasi dalam merespons laporan masyarakat. Kondisi ini dinilai berbahaya karena tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan internal pemerintah, tetapi juga berpotensi meruntuhkan legitimasi institusi itu sendiri.
“Pertanyaannya bukan lagi soal mampu atau tidak mampu. Ini soal keberanian dan integritas. Apakah yang tidak ada itu kapasitas, atau justru komitmen untuk menegakkan akuntabilitas?” ujarnya.
Sahril menegaskan bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawas internal daerah memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir dalam menjaga keuangan publik. Jika fungsi ini tidak berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Lebih lanjut, ia menilai dugaan penyimpangan dana desa di tiga wilayah tersebut harus diposisikan sebagai persoalan struktural. Menurutnya, setiap keterlambatan audit berpotensi memperbesar kerugian masyarakat.
“Penundaan tidak bisa dianggap netral. Itu adalah bentuk kelalaian pasif yang bisa merugikan publik secara luas,” katanya.
Dalam pernyataannya, PB IPMAJOR bersama masyarakat mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Memberikan kejelasan progres penanganan laporan yang telah diajukan masyarakat
2. Membuka secara transparan jadwal pelaksanaan audit di lapangan
3. Menegakkan sanksi secara tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan
4. Memberikan hasil pemeriksaan bagi desa yang sudah dilakukan Audit.
Sahril juga menekankan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi bisa diredam dengan narasi birokratis yang normatif. Publik, kata dia, menuntut pemerintahan berbasis bukti, data, dan tindakan nyata.
“Ini bukan tuntutan berlebihan. Ini hak dasar masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika pengawasan terus berjalan lambat tanpa kejelasan, maka yang terjadi bukan hanya penumpukan masalah administratif, tetapi juga krisis legitimasi yang lebih dalam.
“Jika pengawasan kehilangan nyali, maka yang tersisa hanya formalitas tanpa substansi. Dan itu adalah awal dari runtuhnya kepercayaan publik,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan