Delangi.com- Rencana Pemerintah Pemprov Malut untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun sangat-sangat perlu dikaji secara komperhensif. Meskipun pemerintah beralasan bahwa terdapat kesenjangan pendanaan (Funding Gap) sebesar Rp1 triliun antara kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan yang mencapai Rp4 triliun dan kemampuan APBD sekisar Rp3 triliun Per-tahunnya, argumentasi atau alasan tersebut belum bisa di verifikasi sebagai dasar yang kuat, bahwa utang merupakan solusi kongkritnya.

Ada beberapa poin yang perlu di tinjau dari dokumen pengajuan tersebut.

Pertama, pemerintah terlalu menitikberatkan pada Kemampuan membayar utang Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang di hitung sebesar 1,14 sehingga disimpulkan bahwa kondisi Fiskal kita masih aman. Namun, nilai (DSCR) tersebut hanya sedikit di atas batas minimum lebih dari 1 (>1). Artinya bahwa Ruang Fiskal yang dimiliki pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak terlalu longgar. Sehingga sedikit saja terjadi penurunan Pendapatan Daerah atau peningkatan pada Belanja Wajib, kemampuan membayar cicilan pinjaman dapat terganggu. Dalam kata lain, angka (DSCR) 1,14 belum dapat dikatakan memberikan keamanan fiskal yang kuat.

Kedua, dokumen itu justru menampilkan bahwa APBD Provinsi Maluku Utara masih sangat bergantung pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat masih sangat tinggi. Pada tahun 2026,target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,16 triliun, sedangkan Pendapatan transfer mencapai Rp1,63 triliun. Kondisi ini menunjukan kemandirian Fiskal daerah belum sepenuhnya kokoh. Mengambil Pinjaman jangka menengah dalam kondisi fiskal yang masih bergantung pada Transfer Pusat berpotensi meningkatkan risiko serta ancaman bagi daerah Maluku Utara ketika terjadi perubahan kebijakan Fiskal Nasional.

Ketiga, pemerintah mengklaim bahwa pembangunan jalan dan jembatan akan memberikan manfaat berupa peningkatkan Konektivitas, Investasi hingga Pertumbuhan ekonomi. Namun, paparan manfaat itu belum menyajikan analisis manfaat ekonomi secara kuantitatif dengan metode Cost benefit analysis dan beberapa model yang lain, yang itu bahkan lebih jujur dalam menguji kemampuan daerah dalam menghadapi penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya pada proyeksi pengambilan keputusan ini Tidak terdapat Proyeksi peningkatan PAD serta bagaimana meminimalisir resikonya dan juga penciptaan lapangan kerja yang dapat di bandingkan dengan total biaya pinjaman beserta bunganya. Akibatnya, publik sulit mengidentifikasi apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar sebanding dengan beban utang yang akan di tanggung.

Keempat, pemerintah memang telah mengidetifikasi berbagai resiko, seperti risiko pada fiskal, Operasional, kepatuhan, reputasi, serta dampak sesial lingkungan. Namun, pengakuan terhadap risiko saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah adanya mekanisme pengawasan independen, keterbukaan informasi pada publik, serta indikator kinerja yang dapat diukur untuk memastikan bahwa dana pinjaman benar-benar digunakan secara efektif dan bebas dari penyimpangan.

Penulis: Afriansyah Latawan | Mahasiswa Ekonomi Universitas Khairun

Delangi Indonesia.com
Editor
Delangi Indonesia.com
Reporter