Maba, Delangi.com- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025. Laporan yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025 itu mengungkap adanya indikasi penggunaan lahan di luar konsesi IUP perusahaan.
BPK menjelaskan, temuan tersebut berawal dari analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang PT JAS. Hasil analisis kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan fisik lapangan pada 29 Oktober 2025 yang melibatkan pihak perusahaan, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur dengan dukungan pengambilan citra udara menggunakan drone.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, auditor menemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang digunakan sebagai area stockpile ETO, jalur utama hauling, sarana dan prasarana penunjang, hingga area jetty.
Analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS selanjutnya menunjukkan adanya indikasi penggunaan area di luar IUP PT JAS dengan total luas mencapai 20,88 hektare. Area tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda dengan luasan masing-masing 2,71 hektare, 4,08 hektare, 0,08 hektare, 1,87 hektare, 2,23 hektare, 2,31 hektare, dan titik terluas mencapai 7,60 hektare.
Meski demikian, dalam tanggapannya kepada BPK, PT JAS menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Permohonan tersebut dilengkapi dengan peta usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.
Menanggapi temuan tersebut, Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Risman Taha, meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT JAS.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika benar terdapat aktivitas operasional yang dilakukan di luar wilayah izin, maka perlu ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan,” kata Risman, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, penggunaan area di luar IUP untuk jalur hauling, stockpile maupun fasilitas penunjang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Ini menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta instansi pengawas lainnya perlu memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain menemukan indikasi aktivitas di luar IUP PT JAS, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal, bahkan tidak didukung alokasi anggaran khusus dalam dokumen DPA dan DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2023 hingga 2025.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pertambangan. Akibatnya, tujuan mewujudkan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum dapat terlaksana secara optimal.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala DPUPR untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Risman menegaskan, temuan BPK harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Halmahera Timur.
“Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan secara transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi persoalan berulang di masa mendatang,” tegasnya.
Judul alternatif yang lebih kuat:
1. BPK Ungkap Dugaan Aktivitas Tambang PT JAS di Luar IUP, Luasnya Capai 20,88 Hektare
2. Temuan BPK: PT JAS Diduga Gunakan Lahan di Luar Konsesi Tambang
3. BPK Soroti Aktivitas PT JAS dan Lemahnya Pengawasan Tata Ruang di Halmahera Timur
4. Diduga Beroperasi di Luar IUP, Aktivitas PT JAS Jadi Sorotan BPK
5. BPK Temukan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dalam Operasi Tambang PT JAS di Haltim


Tinggalkan Balasan