Delangi.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pernyataannya mengenai kasus 11 warga Maba Sangaji yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio. Kamis dini hari (04/09/2025).
Dalam aksi massa pada 1 September 2025 lalu, Sherly Tjoanda menyebut bahwa berdasarkan “fakta persidangan”, 11 warga Maba Sangaji terbukti membawa senjata tajam, membakar mobil polisi, dan melakukan perampasan. Pernyataan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.
TAKI menilai pernyataan tersebut sebagai pembohongan publik dan berpotensi menggiring opini bahwa para warga sudah terbukti bersalah, padahal persidangan masih berlangsung.
“Faktanya, dalam tiga kali sidang yang sudah berjalan, tidak ada bukti yang menunjukkan pembakaran mobil polisi ataupun perampasan sebagaimana disebut Gubernur. Justru terungkap bahwa kendaraan yang dipakai polisi saat menangkap warga adalah milik PT IWIP,” tegas Wetub Toatubun, anggota TAKI.
Lukman Harun, perwakilan TAKI lainnya, menilai ucapan gubernur mencederai prinsip keadilan. “Seharusnya gubernur memahami posisinya sebagai eksekutif dan tidak mengomentari materi persidangan yang menjadi ranah yudikatif. Pernyataan itu jelas menyesatkan publik dan terkesan membela korporasi tambang nikel,” ujarnya.
Menurut TAKI, komentar Sherly yang menyinggung soal bantuan ekonomi untuk keluarga para tahanan juga dinilai menutupi akar persoalan. “Masalah pokok Maba Sangaji adalah perampasan ruang hidup masyarakat adat akibat ekspansi tambang nikel. Itu yang coba dialihkan,” tambah Agung Ilyas dari TAKI.
Isi Somasi Terbuka
Melalui surat bernomor 05/TAKI/VII/2025, TAKI memberikan somasi terbuka kepada Gubernur Sherly Tjoanda dengan poin-poin utama, diantara lain:
1. Menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Malut soal “pembakaran mobil polisi” adalah pembohongan publik.
2. Menuduh Sherly sengaja menggiring opini publik untuk menempatkan warga Maba Sangaji sebagai kriminal.
3. Menilai pernyataan gubernur telah merugikan 11 warga serta keluarga mereka.
4. Fakta sidang membuktikan tidak pernah ada pembakaran mobil polisi sebagaimana dikatakan gubernur.
TAKI memberi batas waktu 3 x 24 jam bagi Sherly Tjoanda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers dan unggahan di media sosial. Jika tidak, TAKI akan menempuh jalur hukum.
Selain itu, TAKI juga menuntut agar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Position dan perusahaan lain yang beroperasi di tanah adat Maba Sangaji, serta menyerukan solidaritas publik untuk pembebasan 11 warga yang saat ini tengah berjuang di pengadilan.
Tinggalkan Balasan