Yogyakarta, Delangi.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogjakarta mengecam dugaan tindakan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Madarudin Lapandewa oleh Pj Kepala Desa Liat, Sekretaris Desa serta Kepala Pemuda Desa Liat, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan langsung oleh Formature Ketua Umum HMI Cabang Yogjakarta, Isra Boy. Menuturkan, seorang pemimpin seharusnya mampu mengambil tindakan dan keputusan yang bijak saat terjadi permasalah di lingkungan masyarakat.
“Tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh PJ Kepala desa Ilath, Sekertaris desa dan Kepala pemuda terhadap seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam atas nama Madarudin Lapandewa sangat tidak mencerminkan watak seorang pemimpin,” tuturnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencederai martabat pemerintahan desa, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai KUHP, yang wajib diproses secara hukum demi menjamin keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Tindakan yang mereka lakukan bukan hanya mencoreng wajah Pemerintahan desa, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum dan etika publik. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi alat kekuasaan di tingkat desa,” tegasnya.
Isra yang juga mahasiswa asal Maluku Utara ini menjelaskan, Menurut Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, pejabat publik yang menggunakan kekerasan telah mengkhianati mandat konstitusi.
“Kekuasaan harus dijalankan dengan hukum, bukan dengan otot. Kutipan ini menegaskan bahwa perilaku aparat desa yang menjadikan kekerasan sebagai sarana penyelesaian masalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Oleb sebab itu, sambung Isra, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta mengecam keras tindakan para terduga pelaku.
“Kami minta kepada Kapolres Pulau Buru untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang terjadi sesuai dengan aturan Hukum yang berlalu.” tutupnya.
Tinggalkan Balasan